Halaman Tujuh : Produksi Perikanan Tangkap Indonesia Meningkat, Kabar Baik atau Buruk?
Blue Economy ialah konsep yang popular dan menjadi topik “hangat” di abad 21 ini. Ekonomi biru adalah konsep dalam ekonomi makro, yang melibatkan beberapa aspek seperti pemerintahan nasional dan global, pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan, dan komunikasi internasional. Ekonomi biru adalah integrasi pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan hijau. Konsep ekonomi biru menyoroti keseluruhan perencanaan dan pembangunan yang terkoordinasi antara ekosistem laut dan ekonomi wilayah laut dan pesisir sistem. Di dalam perencanaan dan pembangunan tersebut, terdapat pemanfaatan dan perlindungan sumber daya pesisir dan laut sehingga kegiatan produktifitas dapat berkelanjutan (Wenhai et al., 2019).
Indonesia, sebagai salah satu negara
dengan potensi kelautan yang tidak perlu diragukan hasilnya, turut andil dalam
mengimplementasikan program ekonomi biru. Sorotan perkembangan ekonomi biru di
Indonesia meliputi : mengembangkan perikanan laut, transportasi laut,
pariwisata, industri produksi energi dan material berdasarkan konsep ekonomi
biru yaitu lebih menyempurnakan dan mengkoordinasikan kebijakan nasional
ekonomi kelautan dan darat; mengembangkan ekonomi biru sebagai zona
demonstrasi; mempererat hubungan perdagangan dan infrastruktur dan
mempromosikan pengembangan teknologi dan sumber daya manusia (Wenhai et al., 2019).
Salah satu sektor yang cukup disorot
dalam program ekonomi biru di Indonesia adalah potensi pengembangan perikanan
laut. Indonesia berada di urutan kedua negara penghasil ikan terbesar setelah
Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebanyak 10 persen komoditas perikanan dunia
diekspor oleh Indonesia. Nilai sektor perikanan Indonesia mencapai $29,6
miliar, dimana angka ini setara dengan 2,6 persen PDB Indonesia (Kadin
Indonesia). Indonesia, pada tahun 2025 menargetkan industri perikanan yang
lebih berkelanjutan. Sebagian besar produk perikanan ditangkap untuk konsumsi
domestik. Penduduk Indonesia diperkirakan mengonsumsi lebih dari tiga kali lipat
ikan dan makanan laut dibandingkan rata-rata konsumsi global. Namun, fakta
tersebut dapat menjadi “momok” bagi bangsa Indonesia ke depan.
Sumber : Statistik Kelautan dan
Perikanan
Berdasarkan grafik diatas, terlihat
bahwa produksi perikanan Indonesia cenderung meningkat tiap tahunnya. Rata-rata
lebih dari 6,5 juta ton hasil perikanan tangkap setiap tahunnya. Data tersebut
menunjukkan bahwa, terdapat “ancaman” yang terjadi terhadap kondisi kelautan
Indonesia. Menurut kementrian kelautan dan perikanan, sekitar 90 persen kapal
nelayan di wilayah perairan yang sudah terjadi pengangkapan berlebih atau overfishing
(Merk, 2022).
Fenomena Overfishing muncul
dengan pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Overfishing
merupakan istilah yang menggambarkan suatu Kawasan perairan yang sumber
daya ikannya telah mengalami tangkap lebih. Tangkap lebih yang dimaksud adalah
kondisi Ketika laju penangkapan yang dilakukan telah melampaui kemampuan sumber
daya ikan tersebut untuk pulih. Para ahil ekologis mengkhawatirkan usaha
terus-menurus untuk mengembangkan perikanan tangkap secara tidak terkontrol dan
tidak terkelola secara baik, berdampak pada penurunan kualitas dan kuantitas
ekosistem perairan (Banon Atmaja et al., 2011). Overfishing jika
tidak segera tidak ditangani, akan memberikan dampak buruk pada lingkungan laut
karena terganggunya rantai makanan dan habitat alamiah ikan akan menjadi hancur
(Amin, 2021).
Overfishing adalah fenomena
yang sangat bertentangan dengan prinsip yang “dipegang” oleh ekonomi biru.
Hasil yang melimpah secara tersirat menandakan keberhasilan dalam pengembangan sektor
perikanan. Namun, fakta lapangan mengatakan hal yang sebaliknya. Menteri
Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa terdapat lima implementasi dalam
kebijakan ekonomi biru salah satunya adalah penangkapan ikan terukur berbasis
kuota agar tidak terjadi kelebihan tangkap. Hadirnya Ekonomi biru dapat menjadi acuan untuk membuat laut
Indonesia berkelanjutan dan kemakmuran bagi rakyat yang sebesar besarnya dapat
mengambil.
Referensi :
Amin, Rahadian Khairul. (2021). TINJAUAN
HUKUM LAUT INTERNASIONAL TERHADAP PRAKTIK OVERFISHING. Skripsi. Makassar :
Universitas Hasanuddin.
Banon Atmaja, S., Sadhotomo, B., & Nugroho, D. (2011). Overfishing
Pada Perikanan Pukat Cincin Semi IndustriDi Laut Jawa Dan Implikasi
Pengelolaannya. Kebijakan Perikanan Indonesia, 3(1), 51–60.
Merk, Julia. (2022). Target Perikanan
Berkelanjutan Tahun 2025, Akankah Tercapai?. https://www.dw.com/id/target-perikanan-berkelanjutan-di-indonesia-akankah-tercapai/a-60441694.
Diakses pada 29 April 2023.
Wenhai, L., Cusack, C., Baker, M., Tao, W., Mingbao,
C., Paige, K., Xiaofan, Z., Levin, L., Escobar, E., Amon, D., Yue, Y., Reitz,
A., Sepp Neves, A. A., O’Rourke, E., Mannarini, G., Pearlman, J., Tinker, J.,
Horsburgh, K. J., Lehodey, P., … Yufeng, Y. (2019). Successful blue economy
examples with an emphasis on international perspectives. Frontiers in
Marine Science, 6(JUN), 1–14.
https://doi.org/10.3389/fmars.2019.00261
Komentar
Posting Komentar