Halaman dua : Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Implementasi SDGs di Indonesia

        Millennium development goals berakhir pada desember 2015, hal ini menjadi momentum awal bagi negara-negara yang ada di seluruh dunia untuk merundingkan dan merumuskan sebuah wadah baru yang dapat mewujudkan harapan-harapan demi tercapainya keinginan yang mulia. Pada tahun 2015, PBB mengesahkan tujuh belas tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable Development Goals (SDGs). Tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya (Bappenas).

        Dalam mencapai pembangunan berkelanjutan (SDGs), penting adanya untuk menyelaraskan tiga unsur inti, yaitu pertumbuhan ekonomi, inklusi sosial dan perlindungan lingkungan hidup. Ketiga unsur tersebut merupakan elemen yang saling terkait antar satu sama lain. Akan tetapi, apabila dilihat dari hukum di Indonesia saat ini, justru pembangunan bergerak ke arah yang sebaliknya. Hal tersebut dapat dilihat dengan disahkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menyelaraskan ketiga unsur inti tersebut menjadi tantangan bagi Indonesia. Salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja ialah untuk menigkatkan kemudahan untuk membua usaha di Indonesia yang tergolong masih tertinggal dengan negara-negara lain (Review, 2022).

        Pada tahun 2020 UU Cipta kerja menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengahpus beberapa perizinan, salah satunya adalah izin lingkungan yaitu kewajiban untuk melengkapi berkas-berkas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Pemerintah  memudahkan izin usaha juga ketersediaan lahan untuk regulasi bidang kehutanan dan juga lingkungan.  Hal-hal tersebut berlawanan dengan prinsip SDGs yaitu pembangunan ekonomi harus sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup (Review, 2022). Dengan dimudahkannya perizinan tersebut dikhawatirkan akan memberikan kesempatan bagi para investor untuk membuka usaha di Indonesia yang berdampak pada sumber daya alam yang tereksploitasi.

        Tujuan pembangunan berkelanjutan sangat ditentukan dengan bagaimana pengaturan tata kelola yang baik. Seluruh lapisan masyarakat dapat berkontribusi demi meningkatkan keselarasan antara pembangunan ekonomi, hubungan sosial, dan lingkungan hidup. Sudah seharusnya ketiga hal tersebut dapat berjalan secara beriringan agar tidak terjadi ketimpangan, dan merugikan salah satu unsur.


Review, L. L. (2022). Lakidende Law Review ENVIRONMENTAL SUSTAINABILITY : IMPLIKASI             HUKUM PENYEDERHANAAN IZIN USAHA DALAM UU CIPTA KERJA TERHADAP                         LINGKUNGAN HIDUP. 1(3), 251–260.

Komentar